Pada hari Rabu,26 Agustus 2026 Kepala Dinas Briyan Ajisoko,ST.,M.Sos Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu,Mengundang Kapala Bagian Hukum Dr. Nani Arianti, S.H., M.Kn., M.H., CAI. Untuk Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi,dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu terus berkomitmen menanamkan budaya anti korupsi dan anti gratifikasi kepada semua Pegawai di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu. Komitmen ini menjadi fondasi penting dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Korupsi dan gratifikasi merupakan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, seluruh pegawai DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan memahami bahwa setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pelayanan harus ditolak serta dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Budaya anti korupsi diwujudkan melalui penerapan nilai integritas seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap aktivitas kerja. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman agar setiap keputusan dan tindakan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat serta bebas dari konflik kepentingan.


Sebagai instansi pelayanan perizinan dan nonperizinan, DPMPTSP berperan penting dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar maupun gratifikasi. Pemanfaatan teknologi informasi serta pengawasan yang berkelanjutan menjadi upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Sosialisasi dan edukasi tentang pengendalian gratifikasi terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman pegawai mengenai risiko dan konsekuensi hukum penerimaan gratifikasi. Seluruh pegawai didorong untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk pemberian yang bertentangan dengan ketentuan.
Dukungan masyarakat juga sangat penting melalui partisipasi aktif dalam memberikan masukan, kritik, dan laporan atas dugaan penyimpangan. Dengan komitmen bersama, DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat budaya anti korupsi dan anti gratifikasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya.
“Integritas adalah kunci pelayanan yang berkualitas. Tolak Korupsi, Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Prima .”