Dengan mendaftar pada Portal Kemitraan Investment Bridge DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan di bawah ini:
1. Kualifikasi & Legalitas Pendaftar
- Pendaftaran terbuka bagi Pelaku UMKM Lokal (Mikro, Kecil, Menengah) dan Perusahaan Usaha Besar (PMDN/PMA) yang berdomisili atau beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu.
- Pendaftar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif yang terdaftar resmi melalui sistem OSS-RBA.
- Entitas usaha harus memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Keabsahan & Akurasi Informasi
- Seluruh data profil usaha, dokumen NIB, foto logo, serta foto produk yang diunggah adalah benar, sah, dan akurat.
- Dilarang mengunggah dokumen palsu, data fiktif, atau materi yang melanggar hak cipta pihak lain.
- DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu berhak menolak atau menangguhkan pendaftaran jika ditemukan ketidaksesuaian data.
3. Kemitraan Usaha & Penyerapan Rantai Pasok
- Pelaku UMKM terverifikasi akan dimasukkan dalam katalog vendor resmi untuk peluang kemitraan bersama Usaha Besar.
- Usaha Besar berkomitmen mengutamakan penyerapan produk, jasa, dan tenaga kerja dari UMKM lokal Tanah Bumbu.
- Kemitraan dilaksanakan atas dasar prinsip keterbukaan, keadilan, dan saling menguntungkan.
4. Kerahasiaan & Pelindungan Data
- Data pribadi dan kredensial pendaftar dilindungi sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Informasi profil usaha hanya digunakan untuk kepentingan promosi kemitraan dan verifikasi oleh DPMPTSP.
5. Verifikasi Faktual
- Tim DPMPTSP dapat melakukan peninjauan lapangan (verifikasi faktual) apabila diperlukan untuk memastikan kesiapan usaha.